JAWAB:
Orang kafir, Yahudi maupun Nashrani, diwajibkan kepada mereka untuk memeluk agama Islam, karena Allah swt berfirman:
} قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَ اْلأَرْضِ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِ وَ يُمِيتُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَ رَسُولِهِ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ كَلِمَاتِهِ وَ اتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ {
“Katakanlah: Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang me-matikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang ber-iman kepada Allah dan kepada kalimat-kali-mat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk” [QS. al-A’rāf (7): 158]
Oleh karena itu, wajib bagi seluruh ummat manusia untuk beriman kepada Rasulullah saw. Namun, sebagai agama yang penuh rahmat dan sesuai dengan hikmah Allah swt, diperbo-lehkan bagi non Muslim untuk tetap meme-luk agama mereka, asalkan mereka tunduk patuh terhadap hukum-hukum Islam.
Dalam Shahih Muslim, dari hadits Buray-dah disebutkan bahwa ketika Rasulullah saw mengangkat seorang pemimpin, baik untuk pasukan perang maupun pasukan pengintai, maka beliau memerintahkannya untuk senan-tiasa bertaqwa kepada Allah swt, dan meme-rintahkan kepada kaum muslimin lainnya agar selalu berbuat baik, seraya bersabda:
(( اُدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثَةِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ، فَأَيَّتَهُنَّ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَ كُفَّ عَنْهُمْ ))
“Ajaklah mereka kepada tiga hal, mana saja yang mereka pilih, maka terimalah pilihan tersebut dan janganlah meme-rangi mereka” (HR. Muslim)
Salah satu dari tiga tawaran tersebut adalah membayar jizyah, dengan tetap memeluk agamanya.
(Fatāwā Arkān al-Islām oleh al-Syaykh Muhammad bin Shālih al-‘Utsaymīn hal. 39, dihimpun oleh al-Syaykh
Fahd bin Nāshir al-Sulaymān,
Dār al-Tsurayyā: 1421 H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar